Waktu mubah: Rentang waktu ini adalah ketika masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu yang Dianjurkan: Waktu ini berlaku pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Waktu ini sangat sempit, sehingga umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.
Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha (mengada).
Dalam setiap harta yang kamu miliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk mereka yang berhak mendapatkannya, tentu akan mensucikan harta kita.
Jika kamu orang muslim dan telah memenuhi syarat-syarat membayar zakat, kamu harus segara membayar zakat.***