Korlantas Polri Akan Terapkan RFID, Apa Itu dan Bagaimana Sistemnya? Simak Ulasannya Disini

26 Januari 2022, 06:28 WIB
Korlantas Polri Akan Terapkan RFID, Apa Itu dan Bagaimana Sistemnya? Simak Ulasannya Disini /Instagram @divisihumaspolri/

Portal Pati - Korps Lalu Lintas Republik Indonesia (Korlantas Polri) wacananya akan menerapkan perubahan pelat nomor kendaraan pribadi diganti dengan sistem yang lebih digital untuk efisiensi ketertiban lalu lintas di Indonesia ke depan.

Perubahan itu terkait warna dasar atau latar pelat nomor kendaraan menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.

Diketahui, saat ini pelat nomor kendaraan pribadi yang ada di Indonesia berlatar warna hitam diwacanakan akan berubah dengan tulisan berwarna putih.

Baca Juga: Faktor Naik dan Turunnya Harga Emas Dipengaruhi oleh Beberapa Faktor, Investor Emas Pemula Wajib Tahu

Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, selain perubahan tidak hanya seputar mengganti warna semata akan tetapi ada fungsi yang lebih disempurnakan lagI.

Pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Namun, belum disebutkan kapan penerapan itu diberlakukan.

Wacana Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan ini tidak akan lama lagi di Indonesia.

Sedangkan pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Potensi Kopi Aceh: Kopi Gayo dan Kopi Aceh, Mana yang Lebih Terkenal? Simak Disini

Untuk awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

Penerapan dari sektor teknis memiliki mekanisme tujuannya pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE mudah menangkap dalam mengoperasiakan fungsinya.

Kamera ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

Baca Juga: Berhasil Jadi Juara Dunia di Moto2, Ini Profil Remy Gardner yang Bakal Tampil Sebagai Debutan di MotoGP

Perubahan tata kelola ketertiban perubahan ini oleh pihak pelaksana sudah memilik regulasi hukum yakni mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

- Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

- Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

- Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

- Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: GEGER VIRAL Twitter, Ada yang Terima Undangan Interview Kerja di Menara Saidah, Netizen: Ngeri

2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan KaKorps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia.

3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan KaKorps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia.

5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Tags

Terkini

Terpopuler