Portal Pati - Anggaran Kemenag RI untuk Tunjangan Insentif Kurang, Bantuan Guru Madrasah 2021 Hanya untuk Delapan Bulan Saja.
Guru Madrasah bukan PNS akan menerima bantuan Tunjangan Insentif dari Kemenag RI, sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tertanggal 23 Desember 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
Setiap Guru Madrasah yang layak dan berhak akan menerima Tunjangan Insentif sebesar Rp250 ribu per orang perbulan selama 1 tahun.
GBPNS total akan menerima bantuan Tunjangan Insentif sebesar Rp3 Juta di tahun 2021 ini.
Namun perlu diketahui tanpa rasa kecewa Guru Madrasah bukan PNS (GBPNS) hanya akan menerima Rp2 Juta saja.
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah bukan PNS saat ini tengah memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.
Sebagaimana dilansir PortalPati.com dari laman resmi Kementerian Agama RI kemenag.go.id pada Minggu 3 Oktober 2021 kemarin.