PPKM Jawa-Bali Berlaku Sampai 31 Januari, Masyarakat Perlu Tahu Syarat yang Harus Dipenuhi di Pusat Keramaian

- 17 Januari 2022, 21:25 WIB
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa Pers usai mengikuti Ratas Evaluasi PPKM
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa Pers usai mengikuti Ratas Evaluasi PPKM /Setkab

 

Portal Pati – PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022 pada konferensi pers dalam jaringan.

Pemerintah pusat memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali untuk meminimalisir melonjaknya varian kasus covid 19 Omicron.

Melansir dari tayangan kanal Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Inverstasi, bahwa varian kasus covid 19 omicron mencapai angka 1000 kasus dalam jangka waktu satu hari.

Baca Juga: Link Gratis Twibbon Harlah Nahdlatul Ulama (NU) Ke  96 Tanggal 31 Januari 2022 dan Cara Pembuatannya

Disampaikan Luhut dalam konferensi pers berbasis daring setelah melaksanakan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo secara luring pada Minggu, 16 Januari 2022.

“Mengingat mobilitas di Jawa-Bali juga sangat tinggi, dengan terjadinya peningkatan kasus menyentuh angka 1000 kasus perhari pemerintah menyiapkan langkah mitigasi untuk membendung kemarahan yang di dalam yang disebabkan varian ini.” ungkapnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam perkembangan varian kasus covid 19 Omicron akan terus dijalankan, sebagai bentuk instrumen pengendalian pandemi yang menyebar luas di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 10, Akhir Kisah Pilu Kinan Memilih Jalan Terbaik Berikut Link Nonton GRATIS

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x