Portal Pati - Apa Itu e-HAC? Aturan Baru yang Wajib Dilakukan Penumpang Pesawat Sebelum dan Sesudah Keberangkatan
Aturan baru bagi penumpang mode transportasi udara dan laut wajib isi e-HAC sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan
Pemerintah baru aja membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Terlalu Sering Meeting Online Pakai Headset? Cek Begini Cara Mudah Cegah Gangguan Pendengaran
Sebagaimana dikutip Portal Pati dari Kemenkes RI, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Serta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya.