Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Akibat Rugikan Puluhan Miliar Rupiah

- 11 Maret 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi /INT/

Portal Pati - Baru - baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet).

Kedua Orang berinsial H dan R tersebut dilaporkan lantaran akibat diduga keduanya sudah melakukan tindakan penipuan, pencucian dan juga penggelapan uang.

Diketahui pendamping korban mengatakan, Charlie Wijaya, kabarnya sudah ada kurang lebih 65 berkas yang saat ini sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: VIRAL! Link Download MP3 Lagu Diri oleh Tulus Lengkap Chord dan Liriknya

Dimana Kurang lebih kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi tersebut bisa mencapai Rp. 20 miliar.

Dikutip Portal Pati dari Pikiran Rakyat Dalam artikel yang berjudul Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis, 10 Maret "Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian di awal Rp. 4,5 miliar dari yang kekumpul, terus ada lagi dengan susulan, Rp. 10 miliar dan juga ditambah lagi Rp. 4,5 miliar, jadi kalau ditotal semua sekitar ada Rp. 20 Miliar,"

Pendamping korban mengungkapkan, kalau adapun korban itu datang dari seluruh Indonesia dan platform trading ini diketahui sudah mulai sejak bulan Mei 2021, Charlie Wijaya.

Baca Juga: Download MP3 MP4 Lagu Tutur Batin - Yura Yunita: Aku Tak Sempurna Tak Perlu Sempurna, Gratis Tinggal Klik

Dan bisa diperkirakan bahwasanya jumlah korban sudah mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x