Portal Pati - Baru - baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet).
Kedua Orang berinsial H dan R tersebut dilaporkan lantaran akibat diduga keduanya sudah melakukan tindakan penipuan, pencucian dan juga penggelapan uang.
Diketahui pendamping korban mengatakan, Charlie Wijaya, kabarnya sudah ada kurang lebih 65 berkas yang saat ini sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga: VIRAL! Link Download MP3 Lagu Diri oleh Tulus Lengkap Chord dan Liriknya
Dimana Kurang lebih kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi tersebut bisa mencapai Rp. 20 miliar.
Dikutip Portal Pati dari Pikiran Rakyat Dalam artikel yang berjudul Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis, 10 Maret "Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian di awal Rp. 4,5 miliar dari yang kekumpul, terus ada lagi dengan susulan, Rp. 10 miliar dan juga ditambah lagi Rp. 4,5 miliar, jadi kalau ditotal semua sekitar ada Rp. 20 Miliar,"
Pendamping korban mengungkapkan, kalau adapun korban itu datang dari seluruh Indonesia dan platform trading ini diketahui sudah mulai sejak bulan Mei 2021, Charlie Wijaya.
Dan bisa diperkirakan bahwasanya jumlah korban sudah mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.