Begini Cara Urus Sertifikasi Label Halal Terbaru Paling Dicari Sesuai Aturan Kemenag Terupdate, Sekarang!

- 13 Maret 2022, 13:45 WIB
Label Halal Indonesia terbaru dari BPJPH Kemenag
Label Halal Indonesia terbaru dari BPJPH Kemenag /Kemenag

Portal Pati - Begini cara urus sertifikasi Label halal terbaru paling dicari sesuai aturan Kemenag terupdate, sekarang!

berikut cara mengurus sertifikasi label halal dari logo terbaru.

Diketahui logo Label halal terbaru resmi ditetapkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 10 Februari 2022.

Baca Juga: Viral TikTok, 3 Versi Terjemahan Lirik Lagu Misteri Kematian Tangmo Nida - Yang Noi Rao Koie Rak Gan oleh AnAn

Keputusan perubahan logo Label halal ini telah dicantumkan dalam keputusan Kepala BPJPH, Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label halal.

Penetapan label halal, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Bagi anda yang sedang mengurus sertifikasi Label halal, ada beberapa persyaratan dan langkah yang perlu diikuti.

Baca Juga: 17 Selamanya Episode 1 dan 2: Link Nonton, Sinopsis, Jadwal Tayang Terupdate Baru Kisah Perempuan Misterius!

Jadi apa saja persyaratannya? Simak ulasannya berikut, dikutip dari laman Halal.go.id.

Berikut cara urus Label halal terbaru paling dicari sesuai aturan Kemenag terupdate:

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x