Begini Cara Urus Sertifikasi Label Halal Terbaru Paling Dicari Sesuai Aturan Kemenag Terupdate, Sekarang!

- 13 Maret 2022, 13:45 WIB
Label Halal Indonesia terbaru dari BPJPH Kemenag
Label Halal Indonesia terbaru dari BPJPH Kemenag /Kemenag


1. Daftar, dengan kunjungi link https://ptsp.halal.go.id

2. Melakukan Permohonan Sertifikasi Halal

Dokumen yang harus dilengkapi:

- Data pedagang atau pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Pengelolahan produk
- Dokumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: TERPOPULER! Lirik lagu Tutur Batin - Yura Yunita: Aku Tak Sempurna Tak Perlu Sempurna, Trending YouTube Viral

3. Memeriksa atau verifikasi kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.

4. Menguji kehalalan produk

5. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

6. Menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: Trending ON Youtube! Download Lagu Dua Raja Satu Hati - Justy Aldrin feat Rina Sainyakit Mp3 MP4 Terbaik

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah