MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Qurban di Tengah Wabah Virus PMK, Pastikan Hewan Qurban Memenuhi Syarat Sah

- 4 Juni 2022, 11:05 WIB
MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Qurban di Tengah Wabah Virus PMK, Pastikan Hewan Qurban Memenuhi Syarat Sah
MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Qurban di Tengah Wabah Virus PMK, Pastikan Hewan Qurban Memenuhi Syarat Sah /

Portal Pati - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan lengkap penyembelihan hewan qurban 2022.

Melihat penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini, maka pedoman ini bisa dilakukan.

Sebagaimana fatwa qurban MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah PMK.

Baca Juga: Sulit Paham Pelajaran? Baca Doa Ini Sebelum Belajar Untuk Meningkatkan Kecerdasan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Adapun fatwa ini ditetapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam pada Selasa, 31 Mei 2022 di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Asrorun Niam membacakan 10 panduan penyembelihan hewan qurban selama wabah PMK.

Dirangkum Portal Pati dari mui.or.id, berikut 10 panduan ibadah qurban guna mencegah hewan terinfeksi PMK:

Baca Juga: Kumpulan Soal PAT UKK Sejarah Peminatan Kelas 11 SMA MA Semester 2 K13, Beserta Kunci Jawaban Terbaru 2022

1. Umat Islam yang akan berqurban dan penjual hewan qurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan qurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah