Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Maksud Justice Collaborator? Berikut Penjelasannya

- 8 Agustus 2022, 20:14 WIB
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Maksud Justice Collaborator?, Berikut Penjelasannya
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Maksud Justice Collaborator?, Berikut Penjelasannya /PMJ News/

PORTAL PATI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menewaskan rekan seprofesinya yaitu Brigadir J, Bharada E memilih untuk mengajukan Justice Collaborator dalam kasus ini.

Pada Minggu 7 Agustus 2022, pengacara Bharada E yang baru Deolipa, menyatakan bahwa kliennya (Bharada E) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator agar dapat mengungkap kasus kematian Bharada E secara transparan.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti saat ditemui awak media pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Kisah Dibalik Nama Jembatan Merah Putih Ambon, Pernah Menjadi Jembatan Terpanjang di Indonesia Timur

Justice Collaborator (JC) adalah status yang ditetapkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki keterlibatan besar.

Menyetujui hal ini berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum --tidak dipaksa oleh orang lain-- sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tak hanya itu, tersangka juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga: Ternyata Menjaga Nasab Itu Penting, Berikut Keutamaan dan Tujuan Menjaga Nasab Bagi Umat Islam

Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.

Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.

Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Dibuka, Daftarkan Diri Kalian Segera dengan Cara Klik www.prakerja.go.id

Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika dia bersedia menjadi Justice Collaborator.

Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa apabila Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka LPSK tidak bisa lagi memberikan perlindungan seperti saat masih berstatus sebagai saksi.

Namun, apabila masih ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK maka pihak Bharada E harus mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dari LPSK.

Baca Juga: Manfaat Buah Kedondong Untuk Kesehatan Tubuh, dari Meningkatkan Imun Sampai Memelihara Kesehatan Kulit

Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta pada Kamis 4 Agustus 2022.***

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x