Portal Pati - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK umumkan ke publik bahwa pihak mereka menolak permohonan istri Ferdy Sambo.
Penolakan tersebut diumumkan diberbagai live streaming yang beredar di Youtube, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2022.
Pihak LPSK merasa ada kejanggalan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, bahkan polisi pun telah menghentikan laporan istri Ferdy Sambo tersebut.
Penolakan tersebut didasarkan dari Pasal 28 Ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Pihak LPSK mengakui bahwa mereka menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan yang diajukan.
Pihak LPSK pun menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerja sama dengan baik.
Baca Juga: Manfaat Buah Kedondong Untuk Kesehatan Tubuh Manusia, Bisa Menurunkan Resiko Penyakit Jantung
Kejanggalan tersebut karena ada dua permohonan dari pihak Putri pada 8 Juli 2022, dan dari pihak Polres Jakarta yang sampaikan pada LPSK.