Beberapa Anggota Polri Dinilai Melakukan Obstruction Of Justice, Pengamat Sampaikan Harus Diproses Sidang Etik

- 15 Agustus 2022, 21:07 WIB
Polisi
Polisi /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

PORTAL PATI - Kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J semakin menemukan titik terang.

Hal ini dikarenakan satu persatu fakta mulai terungkap mulai dari kebohongan hingga skenario oknum aparat yang diduga melakukan Obstruction Of Justice dalam proses penyidikan kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Berikut akan disajikan alur dan runtutan kasus pembunuhan polisi tembak polisi yang dilansir dari Narasi Newsroom.

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Siap Bela Karyawan Alfamart yang Dilaporkan Pencuri Coklat Bermobil Mercy

Pada tanggal 8 Juli 2022 narasi Brigadir J yang tewas akibat baku tembak dengan Brigadir E.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 2022, penyebab kematian Brigad J baru diungkap.

Pada tanggal 12 Juli 2022, dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo mencuat hingga Kapolri bentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

Tanggal 18 Juli Polisi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Budi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Resmi Dibuka, Segera Daftar dengan Klik www.prakerja.go.id, Lengkap Cara Daftar

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x