UMK Kota Depok 2023: Upah Minimum Kota Depok dan 26 Kabupaten Kota di Jawa Barat Tahun 2023

- 30 Desember 2022, 08:55 WIB
UMK Kota Depok 2023: Upah Minimum Kota Depok dan 26 Kabupaten Kota di Jawa Barat Tahun 2023
UMK Kota Depok 2023: Upah Minimum Kota Depok dan 26 Kabupaten Kota di Jawa Barat Tahun 2023 /

Portal Pati - UMK Kota Depok 2023: Upah Minimum Kota Depok dan 26 Kabupaten Kota di Jawa Barat Tahun 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar tahun 2023.

Penetapan UMK Jabar ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Barat tahun 2023.

Besaran UMK Jabar 2023 ditetapkan sebagai batasan Upah Minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2023: Daftar Upah Minimum 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat Tahun 2023

Penetapan UMK 2023 di Jawa Barat ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x