Mulai Rabu 19 April 2023, Kendaraan Ini Dilarang Melintas di 52 Ruas Jalur Selama Arus Mudik Lebaran 2023

- 19 April 2023, 00:01 WIB
Ilustrasi- Arus mudik lebaran 2023, Mulai Rabu 19 April 2023, Kendaraan Ini Dilarang Melintas di 52 Ruas Jalur Selama Arus Mudik Lebaran 2023
Ilustrasi- Arus mudik lebaran 2023, Mulai Rabu 19 April 2023, Kendaraan Ini Dilarang Melintas di 52 Ruas Jalur Selama Arus Mudik Lebaran 2023 /Tangkap layar binamarga.pu.go.id ruas jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Baca Juga: 30 Pantun Ucapan Idul Fitri 2023 yang Menyentuh Hati, Mengandung Doa dari Ketulusan Hati untuk Meminta Maaf

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Baca Juga: Banyak Diburu Saat Bulan Ramadhan, Ini 17 Manfaat Timun Suri Bagi Kesehatan Atasi Sembelit hingga Buang Racun

Di bawah ini daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:

Non Tol

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x