Portal Pati - Berapa UMP Jawa Barat 2024? Resmi UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495
Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495.
Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495," demikian bunyi Diktum Kesatu SK Gubernur tersebut.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024," lebih lanjut pada Diktum Kedua.
Selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota diperintahkan segera menetapkan upah minimum di daerah masing-masing.