Berapa UMP Jawa Barat 2024? Resmi, UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen atau Rp70.824

- 23 November 2023, 10:42 WIB
Berapa UMP Jawa Barat 2024? Resmi, UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen atau Rp70.824
Berapa UMP Jawa Barat 2024? Resmi, UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen atau Rp70.824 /Ilustrasi dari Pixabay/Darno Bege /

Portal Pati - Berapa UMP Jawa Barat 2024? Resmi UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495

Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495.

Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.

Baca Juga: Berapa UMP Jawa Tengah 2024? Resmi Ditetapkan Nominal UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Naik 4,02 Persen

Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.

"Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495," demikian bunyi Diktum Kesatu SK Gubernur tersebut.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024," lebih lanjut pada Diktum Kedua.

Baca Juga: 20 Ucapan Terimakasih pada Guru untuk Momen Hari Guru Nasional 2023 yang Menyentuh, Simple, dan Bermakna

Selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota diperintahkan segera menetapkan upah minimum di daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x