Apa Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Istri yang Bekerja?

- 9 Mei 2024, 23:21 WIB
Tabungan uang dalam toples bisa menjadi dana darurat
Tabungan uang dalam toples bisa menjadi dana darurat /pixabay.com/stevepd/

Portal Pati - Pernikahan adalah ibadah terlama bagi semua umat islam sedunia. Dalam pernikahan, ada berbagai hal yang perlu kamu tahu.

Misalnya, posisi suami yang wajib memberikan nafkah baik secara lahir dan batin terhadap istrinya.

Namun, bagaimana kalau suami justru nggak memberikan nafkah terhadap istrinya? Hal ini tentu menjadi pertanyaan banyak orang lho.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Adab dan Akhlak Serta Contohnya dalam Kehidupan

Apalagi saat ini memang cukup banyak istri yang bekerja untuk menambah pundi-pundi penghasilan.

Namun, kasus suami tidak memberikan nafkah kepada istri yang bekerja pun cukup banyak terjadi di lingkungan sekitar.

Lantas, bagaimana hukum islam untuk masalah tersebut? Yuk, simak bagaimana hukum suami tidak memberikan nafkah kepada istri yang bekerja berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Hadas dan Najis, Macam, Contoh, dan Cara Membersihkannya

Perintah Suami untuk Menafkahi Istri

Seperti yang sudah diketahui, jika suami wajib memberikan nafkah terhadap istri dalam islam.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah