Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini

- 1 Januari 2024, 05:01 WIB
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini /

Portal Pati - Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lama lagi bakal membuka rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilu 2024.

Untuk saat ini, proses perekrutan Pengawas TPS telah memasuki tahap sosialisasi.

Baca Juga: 15 Bacaan Doa Akhir Tahun 2023 dan Awal Tahun Baru 2024 Rohani Kristen yang Bisa Dipanjatkan

Para calon Pengawas TPS dapat mendaftar mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dengan jumlah satu orang per TPS.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertanggung jawab dalam pembentukan pengawas TPS.

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024

Jadwal rekrutmen pengawas TPS sudah ditetapkan, dimulai dari tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selama periode tersebut, kelengkapan berkas pendaftaran akan diperiksa.

Baca Juga: Apa Pekerjaan Pengawas TPS? Ketahui Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Sebelum Mendaftar PTPS

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x