Apa Pekerjaan Pengawas TPS? Ketahui Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Sebelum Mendaftar PTPS

- 29 Desember 2023, 13:43 WIB
Foto: Ilustrasi Petugas PTPS Pemilu
Foto: Ilustrasi Petugas PTPS Pemilu /Ist/

Portal Pati - Apa Pekerjaan Pengawas TPS? Ketahui Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Sebelum Mendaftar PTPS.

Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pemungutan suara saat Pemilu 2024 adalah pengawas TPS (PTPS).

Bawaslu telah mengumumkan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ketahui Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Disini

Lantas, apa tugas pengawas TPS Pemilu 2024? Apa saja wewenang yang dimiliki oleh pengawas TPS Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Pengawas TPS Pemilu 2024?

Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Berikut ini ciri-ciri pengawas TPS (PTPS) Pemilu.

Menurut Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x