KPPS Wajib Tahu, Bagaimana Penempatan Meja untuk Kotak Suara di TPS? Begini Pedoman Teknis KPU 2024

- 1 Februari 2024, 17:45 WIB
Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan serta pengggunaan sirekap di TPS 06 Leksana, kecamatan Karangkobar
Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan serta pengggunaan sirekap di TPS 06 Leksana, kecamatan Karangkobar /Brave/KPU Banjarnegara

Portal Pati - KPPS Wajib Tahu, Bagaimana Penempatan Meja untuk Kotak Suara di TPS? Begini Aturan Penempatan Meja di TPS Berdasarkan Pedoman Teknis KPU 2024.

Pahami ketentuan tentang bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS.

Menjadi hal penting yang harus dipahami KPPS, yakni ketentuan mengenai penempatan meja untuk kota suara di TPS. 

Kota suara di TPS diletakkan di meja dengan posisi yang sudah ditentukan penempatannya. 

Baca Juga: Rekomendasi 10 Wisata Sleman DIY untuk Keluarga yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Sekolah

Bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS? Simak aturannya berikut ini. 

Di antara salah satu tugas KPPS adalah menyiapkan dan mengatur TPS, termasuk mengatur penempatan sarana dan prasarana di dalamnya. 

Salah satu sarana dan prasarana di TPS yang harus ada adalah meja untuk tempat kotak suara.

Baca Juga: Bacaan Doa Bercermin: Arab, Latin, Terjemahan dan Keutamaannya

Bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS?

Adapun ketentuan terkait TPS, TPS ini dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kemudian, KPPS menyiapkan dan mengatur, di antaranya:

(1) tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;

(2) 5 tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:

a. Pemilih disabilitas;

b. Pemilih hamil;

c. Pemilih yang membawa balita;

d. Pemilih lanjut usia; dan

e. Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;

Jadi, bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS?

Ketentuan dan aturan mengenai penempatan meja untuk kotak suara di TPS ini tertuang dalam KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM pada bagian tata letak TPS.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih dan Pemilih yang menggunakan kursi roda.***

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah