- alamat, dan
- nomor tempat pemungutan suara.
Formulir Tanda Bukti Terdaftar ini ditandatangani oleh kepala keluarga dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sebelum disajikan salinan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal, silakan pahami jenis-jenis formulir Pantarlih berikut.
Jenis Formulir Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih:
1. Model A-Daftar Pemilih = Formulir yang berisi Daftar Pemilih yangdigunakan sebagai bahan Pencocokan danPenelitian (Coklit).
2. Model A-Daftar PotensialPemilih = Formulir yang digunakan untuk mencatat Pemilihyang belum terdaftar namun sudah memenuhisyarat sebagai Pemilih.
3. Model A-Tanda Bukti Terdaftar = Formulir tanda bukti telah dilakukan Coklit terhadap Pemilih
4. Model A-Stiker Coklit = Sticker yang ditempel per KK di rumah Pemilih
5. Model A-Laporan Hasil Coklit = Laporan Coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih