KPPS Wajib Tahu, Bagaimana Penempatan Meja untuk Kotak Suara di TPS? Begini Pedoman Teknis KPU 2024

- 1 Februari 2024, 17:45 WIB
Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan serta pengggunaan sirekap di TPS 06 Leksana, kecamatan Karangkobar
Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan serta pengggunaan sirekap di TPS 06 Leksana, kecamatan Karangkobar /Brave/KPU Banjarnegara

Portal Pati - KPPS Wajib Tahu, Bagaimana Penempatan Meja untuk Kotak Suara di TPS? Begini Aturan Penempatan Meja di TPS Berdasarkan Pedoman Teknis KPU 2024.

Pahami ketentuan tentang bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS.

Menjadi hal penting yang harus dipahami KPPS, yakni ketentuan mengenai penempatan meja untuk kota suara di TPS. 

Kota suara di TPS diletakkan di meja dengan posisi yang sudah ditentukan penempatannya. 

Baca Juga: Rekomendasi 10 Wisata Sleman DIY untuk Keluarga yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Sekolah

Bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS? Simak aturannya berikut ini. 

Di antara salah satu tugas KPPS adalah menyiapkan dan mengatur TPS, termasuk mengatur penempatan sarana dan prasarana di dalamnya. 

Salah satu sarana dan prasarana di TPS yang harus ada adalah meja untuk tempat kotak suara.

Baca Juga: Bacaan Doa Bercermin: Arab, Latin, Terjemahan dan Keutamaannya

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x