Resmi Nyatakan Mundur Sebagai Menko Polhukam, Deputi TPN: Prof Mahfud MD Punya Kekuatan Lebih Besar

- 1 Februari 2024, 18:03 WIB
Mahfud MD saat memberi sambutan dalam diskusi rakyat 'Tabrak Prof' di MZ Coffe di Bandar Baru, Kota Banda Aceh pada Rabu 31 Januari 2024 malam.(dok. Antara)
Mahfud MD saat memberi sambutan dalam diskusi rakyat 'Tabrak Prof' di MZ Coffe di Bandar Baru, Kota Banda Aceh pada Rabu 31 Januari 2024 malam.(dok. Antara) /

Portal Pati - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD hari ini pukul 14:00 WIB resmi menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) setelah delapan hari yang lalu menyatakan niatnya pada acara Tabrak, Prof! di Semarang

Pernyataan resmi Mahfud MD ditayangkan langsung pada kanal media sosialnya. “Tadi kita sudah melihat bersama surat pengunduran diri beliau yang akan segera disampaikan ke presiden begitu waktu antara presiden dan prof Mahfud bisa mendapatkan kecocokan,” jelas Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, pada konferensi pers di media center TPN, Jakarta.

Baca Juga: Anggota KPPS ke Berapa yang Bertugas Melipat Surat Suara yang Telah Diteliti dan Diumumkan oleh Ketua KPPS?

“Waktunya sedang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan mudah-mudahan Prof Mahfud bisa menemui Presiden Jokowi dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Ditanya awak media soal potensi mundurnya Mahfud dari Kabinet Indonesia Maju berimbas pada dorongan bagi calon lain yang berkontestasi agar juga mundur, Karaniya menanggapi bahwa pertanyaan tersebut langsung menusuk jantung permasalahan.

Karaniya mengatakan, “Prof Mahfud menyampaikan ke saya bahwa ini kritik moral terhadap apa yang kita lihat dari hari ke hari; betapa kekuasaan, aparat, dan fasilitas negara disalahgunakan secara sangat sengaja, secara sangat terbuka, secara terang benderang untuk mendukung pasangan calon tertentu. Itulah yang sebenarnya didorong Prof Mahfud untuk kemudian sampai di titik ini.”

Karaniya juga menyinggung soal pernyataan baru-baru ini oleh pejabat negara yang memprihatinkan banyak orang. “Kita semua tau persyaratan utama dari pemilu yang jujur dan adil adalah netralitas aparat dan tidak dibolehkannya (penggunaan) fasilitas negara untuk keperluan pemenangan calon tertentu. Keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil tiba-tiba hilang,” jelasnya.

Baca Juga: LINK Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS Asal, Download pdf

Hal itu, menurut Karaniya, adalah dasar yang mendorong Mahfud melontarkan kritik moral.

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x