Bandar Miras di Jepara Tewaskan 9 Orang dan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara: Pesta Berujung Petaka

- 8 Februari 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi. Bandar Miras di Jepara Tewaskan 9 Orang dan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara: Pesta Berujung Petaka
Ilustrasi. Bandar Miras di Jepara Tewaskan 9 Orang dan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara: Pesta Berujung Petaka /Foto : Pixabay/

Portal Pati - Berikut adalah informasi tentang bandar miras di kota Jepara yang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, diketahui tewaskan hingga 9 orang.

Polres Jepara tetapkan pemuda berinisial (P) menjadi tersangka usai dia tertangkap menjadi bandar atau penjual miras oplosan di Jepara.

Hal tersebut terungkap setelah Mapolres Jepara gelar kasus miras pada 7 Februari 2022.

Baca Juga: Gambar Ini Bisa Terjual Rp 3,6 Miliar di NFT, Siapa Sosok Robness Sebenarnya?

Kapolres Jepara mengatakan (P) dijerat kasus berlapis yaitu pasal 20 KUHP, pasal 146 nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dirangkum dari kanal Youtube ALO Media pada Selasa, 8 Februari 2022.

Kasus ini bermula saat (P) menjual miras kepada pemuda di desa Karanggondang yang sedang menggelar pesta miras.

Diketahui (P) meracik miras oplosan dan menewaskan hingga 9 orang.

Polisi telah menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tuanya.

Baca Juga: Tak Sangka! Gambar Ini Terjual Rp 3,6 Miliar di NFT, Gambar Apakah Itu?

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Youtube Alo Media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x