Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Sebagian besar korban yang telah tewas berprofesi sebagai tukang bangunan.
Ketika mereka baru saja mendapat upah dari proyek, mereka bermaksud untuk pesta dengan miras di warung (P) dengan cara adu kuat minum miras.
Di warung (P) tersebut terdapat dua kelompok yang sedang memesan dan minum miras.
Baca Juga: Viral! Gambar Nyeleneh Terjual Harga Tidak Wajar di NFT, Gambar Tempat Sampah Terjual Rp 3,6 Miliar
Hingga akhirnya satu-persatu orang tewas hingga 9 orang tepar tak berdaya.
Demikian informasi bandar miras di Jepara yang tewaskan 9 orang, dan mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.***