"Berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15 Semarang, mulai hari ini Muslimin dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI)," kata dia.
Sementara itu, Jenderal Andika Perkasa menyebut bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang.
"kami cenderung mengaitkan kepada suami korban," ujar Jenderal Andika saat menggelar jumpa pers, Jumat 22 Juli 2022.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan apa dorongan melakukan apa saja menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," ujarnya.
Jenderal Andika Perkasa juga akan mengusut tuntas pasal-pasal yang akan dikenakan secara maksimal antara lain pasal 340 termasuk pasal 53 khususnya ke 340 KUHP.***