2 Jam Usai Penemuan Mayat, 3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan 1 Orang di Sejomulyo Juwana Pati Ditangkap

- 29 Desember 2023, 21:17 WIB
2 Jam Usai Penemuan Mayat, 3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan 1 Orang di Sejomulyo Juwana Pati Ditangkap
2 Jam Usai Penemuan Mayat, 3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan 1 Orang di Sejomulyo Juwana Pati Ditangkap /Humas Polresta Pati/

Portal Pati - Hanya berselang 2 jam 3 pelaku pengeroyokan yang tewaskan 1 orang di Sejomulyo Juwana Pati akhirnya ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, berhasil amankan tiga orang pelaku dan dua masih DPO.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bikin Geger Warga di Sejomulyo Juwana Pati, Kapolsek: Masih Proses Penyelidikan

Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologis ungkap awal mulanya sekira pukul 08.00 WIB Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, ungkapnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ketahui Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Disini

Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x