Berapa UMK Pati 2024? RESMI Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56

- 30 November 2023, 19:47 WIB
Berapa UMK Pati 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56
Berapa UMK Pati 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56 /Uswatun Khasanah/Portal Pati

Portal Pati - Berapa UMK Pati 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Pati Naik 3,9 Persen atau Sebesar Rp 82.302,56.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, pada hari ini Kamis 30 November 2023.

Besaran UMK 2024 Jateng tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Berapa UMP Jawa Tengah 2024? Resmi Ditetapkan Nominal UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Naik 4,02 Persen

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp 2.190.000 naik 3,9% atau sebesar Rp. 82.302,56 dari UMK Kabupaten Pati sebelumnya UMK 2023 sebesar Rp2.107.697,44.

Sedangkan UMK 2024 di Jawa Tengah tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Baca Juga: Lengkap, Ini Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia: Jawa Tengah Duduki Posisi UMP Terendah di Tahun 2024

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x