Cek Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BSU PTK Non-PNS

- 14 Juli 2021, 09:30 WIB
Guru honorer menunjukkan dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah atau BSU Rp1,8 juta.
Guru honorer menunjukkan dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah atau BSU Rp1,8 juta. / Antara/Rahmad/nz./

Portal Pati - Salah satu yang disalurkan untuk tenaga pendidik adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah), yang berjumah senilai 1,8 juta rupiah yang akan dikirimkan langsung kepada pemilik rekening.

Dalam masa pandemi covid 19 pemerintah pusat memberikan beberapa bantuan kepada masyarakat, tak terkecuali juga untuk profesi seperti tenaga pendidik.

Syarat dan penyaluran yang mudah menjadi salah satun keunggulan Bantuan Subsidi Upah kepada tenaga pendidik non pns ini.

Baca Juga: Bahaya Corona dari India, Varian Delta Ancaman Bagi Indonesia, 11 Daerah Luar Pulau Jawa Diminta Untuk Bersiap

Hal ini disambut baik oleh tenaga pendidik dan menjadikan semangat untuk mengajar ditengah pandemic covid 19 dan PPKM ini.

Dikutip Portal Pati dari laman gtk.kemdikbud.go.id, bahwa bantuan BSU untuk tenaga pendidik non pns ini akan cair.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan Subsidi Upah PTK Non-PNS

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021. “Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, pada Kamis (8/7/2021).

Halaman:

Editor: Widia Asih

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah