Ditunda Lantaran Kebijakan Linieritas, Pendaftaran Seleksi PPG 2022 Kemendikbud Menunggu Hingga 12 Februari

10 Februari 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi – Kemendikbud tunda pendaftaran PPG 2022 hingga 23 Februari, ini syarat dan cara daftarnya melalui https://ppg.kemdikbud.go.id//Tangkapan layar Instagram.com/@ppgkemendikbud. /Instagram.com/@ppgkemendikbud

Portal Pati - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membuka pendaftaran seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022.

Sebagaimana surat edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022, menyebutkan bahwa pendaftaran PPG 2022 akan dibuka pada 10 - 23 Februari 2022.

Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dapat segera melakukan pendaftaran pada hari ini.

Baca Juga: Ingin Rumah Kecil Tapi Terasa Luas? Berikut Solusi Rumah Lebih Terasa Luas dan Nyaman Meskipun Kecil

Pendaftaran seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 Kemendikbud Ristek dapat diakses dilaman https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau KLIK DISINI menggunakan login akun SIMPKB.

Namun perlu diketahui bahwa untuk pendaftaran seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 Kemendikbud Ristek Diundur.

Hal tersebut menyusul adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan registrasi PPG 2022 diundur maksimum 2 x 24 jam dari tanggal 10 Februari 2022.

Baca Juga: Cek Disini! Keindahannya Luar Biasa, Wisata Lokal Pati yang Wajib di Kunjungi Saat Liburan Pada Masa Pandemi

Informasi tersebut muncul setelah login dilaman https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau KLIK DISINI menggunakan login akun SIMPKB.

DIUNDUR! Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemendikbud 2022 Bukan Hari Ini 10 Februari 2022, Selengkapnya Disini Tangkap Layar https://ppg.simpkb.id/

Para calon peserta PPG 2022 diminta untuk menunggu maksimal 2x24 jam serta selalu mengakses secara berkala SIMPKB PPG 2022, jika sewaktu-waktu akses pendaftaran telah dibuka.

Baca Juga: Link Download Novel Married With Senior yang Diadaptasi Jadi Web Series Vidio di Sini!

Sambil menunggu akses pendaftaran PPG 2022 Daljab dibuka, perlu diperhatikan sejumlah ketentuan terkait pendaftaran PPG 2022:

Ketentuan PPG Dalam Jabatan 2022

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b.Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Kunci Gitar Lagu Cinta Sampai Mati - Raffa Affar: Dengarkanlah di Sepanjang Malam Aku Berdoa

Persyaratan Seleksi Peserta PPG Dalam Jabatan 2022

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Belajar dari Lirik Lagu Catatan Kecil oleh Adera, 4 Pesan Positif Bikin Hidupmu Bersinar Lagi!

2. Persyaratan administrasi

a. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Scan SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: VIRAL, Lirik Lagu Perempuanku oleh Irwansyah, Lagu Romantis Buat Backsound Pacar Tercinta: Engkau Cintaku

Inilah informasi terkini terkait pendaftaran seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 Kemendikbud Ristek.

Upadte terbaru terkait waktu pendaftaran akan tayang menyusul perkembangan.***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler