Portal Pati - Bantuan untuk Guru Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 cair bulan Oktober ini.
Kabar gembira untuk Guru Madrasah, karena bantuan Tunjangan Insentif atau dulu dikenal sebagai tunjangan fungsional untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Bantuan Tunjangan Insentif diperuntukkan bagi Guru yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Madrasah.
Sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tertanggal 23 Desember 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
Cek dan pastikan namamu terdaftar sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021.
Berikut ini cara cek penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021 di akun Simpatika.
Baca Juga: Merinding Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf Lirik Sholawat Sholatun Bissalaamil Mubiin
Namun sebelum pastikan anda berstatus Guru Madrasah, terdaftar dan aktif di Simpatika Kemenag.