16. Laporan Pemimpin Upacara.
17. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
18. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat upacara.
19. Upacara selesai.
Catatan tambahan, jika terjadi kendala upacara tidak bisa dilakukan di lapangan terbuka maka dapat dilaksanakan di ruangan tertutup dengan bendera merah putih terlebih dulu sudah berkibar di atas tiang.
Acara pokok dapat diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya, atau sesuai keperluan daerah masing-masing.
Upacara tingkat nasional atau pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah ditunjuk untuk peringatan acara puncak Hari Sumpah Pemuda.
Sementara itu, untuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah setempat.
Untuk di luar negeri, dapat dilaksanakan dan dipimpin oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.