Bagaimana Hukum Sikat Gigi Pada Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?

13 Maret 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi sikat gigi, simak hukum sikat gigi siang saat puasa Ramadhan. /Unsplash/Diana Polekhina/

Portal Pati - Bagaimana Hukum Sikat Gigi Pada Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?

Hukum sikat gigi saat puasa merupakan salah satu hal yang kerap ditanyakan saat Ramadan tiba.

Sikat gigi saat puasa dianggap berisiko air yang digunakan untuk berkumur akan tertelan dan membatalkan puasa.

Baca Juga: Ini 15 Cara Mencegah dan Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa

Mengutip laman gorontalo.kemenag.go.id, sikat gigi atau bersiwak saat puasa hukumnya boleh, akan tetapi jangan sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya.

Seperti halnya berkumur yang tidak berlebihan tidak membatalkan puasa, dimikian pula menggosok gigi juga tidak membatalkan puasa. Dasarnya adalah pada hadits berikut :

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari].

Baca Juga: 10 Tips Menghindari Dehidrasi Selama Menjalani Ibadah Puasa, Kuat Berpuasa Hingga Waktu Berbuka

Lantas, bagaimana jika sikat gigi saat puasa di siang hari setelah zuhur?

Terkait sikat gigi di siang hari saat puasa hukumnya makruh menurut pendapat dalam mazhab syafi’i.

Hal ini sebagaimana yang dipaparkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhazzab Juz I halaman 279;

Sementara itu, Imam Taqiyu al-Din dalam kitab Kifayatu al-Akhyar halaman 21 menyebut hukum menggosok gigi tidak makruh secara mutlak (baik di siang hari saat puasa atau tidak) menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.

Sementara itu, menurut Lembaga Fatwa Mesir, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh, dengan syarat baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.

Hal ini, karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka.

Akan tetapi, dalam fatwa tersebut, juga menyinggung soal menggosok gigi sebaiknya dilakukan di luar jam puasa.

Hal ini dilakukan menghindari keraguan apakah air atau pasta gigi ada yang tidak sengaja tertelan.

***

Editor: Ahmad Fitrianto

Tags

Terkini

Terpopuler