Apakah Qurban Boleh Patungan? Begini Hukum Kurban Patungan Sesuai Dalil dan Para Ulama

25 Mei 2024, 09:10 WIB
10 cara melakukan penyembelihan hewan qurban yang baik dan benar /peternakan.kaltimprov.go.id

Portal Pati - Saat ini sedang santer di sebagian masyarakat patungan untuk berkurban dengan jumlah yang bervariasi dan peruntukkan yang bermacam-macam.

Apakah patungan kurban tersebut bisa dikategorikan sebagai kurban yang sah menurut pandangan syariah?

Alhamdulillah, setelah melewati rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, umat Islam bersiap menyambut Dzulhijjah dengan berkurban.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam

Kurban adalah ibadah tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menyemarakkan semangat berbagi. Beragam cara diupayakan untuk menyemarakkan kurban, salah satunya dengan patungan kurban.

Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

1. Kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah

Ibadah kurban harus sesuai dengan ketentuan syarat sah dan kelayakan hewan kurban. Pertama, syarat sah dari sisi hewan ternak. Checklist saat memilih hewan kurban, begini kriteria berdasarkan syariat:

Mata tidak buta total dan sebelah
Telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga
Tubuh atas cukup umur, minimal 1 tahun dan sedang tidak hamil
Ekor tidak terpotong lebih dari sepertiga
Perut tidak kurus hingga terlihat tulangnya
Kaki tidak pincang
Bulu sehat dan tidak kusam
Gigi tidak ada ompong

2. Niat kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah

Melansir dari Dr Oni Sahroni Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk taqarrub pendekatan diri kepada Allah.

3. Patungan memenuhi batasan jumlah pengurban

Kurban patungan harus memenuhi batasan jumlah pengurban. Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M mengatakan bahwa kurban kambing hanya boleh untuk 1 orang dan boleh untuk mewakili keluarga, sementara kurban sapi atau unta bisa untuk 7 orang. Maka dari itu, patungan kurban yang diperbolehkan adalah sapi atau unta.

Melansir dari zakat.or.id Dompet Dhuafa, sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).

Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan,

“Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).

Dari pendapat ulama di atas ditarik dari gambaran perekonomian masyarakat yang tinggal di Arab yang memang digolongkan sebagai masyarakat mampu sehingga membeli hewan kurban untuk perseorangan. Sedangkan di Indonesia masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah sehingga membeli sapi secara patungan adalah solusi yang sering dilakukan.

4. Bermanfaat untuk berbagi

Patungan kurban adalah bentuk sedekah daging yang membangun solidaritas umat Islam. Dengan patungan kurban sapi, maka pengkurban mendapatkan pahala sekaligus membantu para dhuafa menikmati daging.

Hadist yang menyatakan kurban patungan hukumnya sah

Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, maka dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan.

***

 

Editor: Abdul Rosyid

Terkini

Terpopuler