Membersihkan Telinga dan Hidung Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Hukum Ngupil dan Ngorek Saat Puasa

- 8 April 2022, 17:00 WIB
Apakah Mengorek Hidung dan Teliga Saat Puasa dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Mengorek Hidung dan Teliga Saat Puasa dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya /Kabarbesuki-Pikiran Rakyat/

Namun hal ini patut kita syukuri, karena kesadaran kaum muslim agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah.

Bagian dari kaidah yang perlu kita beri garis tebal, bahwa tidak ada perbuatan yang statusnya membatalkan puasa kecuali jika ada dalil yang menegaskan hal itu.

Atau dengan ungkapan lain, kita tidak boleh menganggap bahwa suatu perbuatan tertentu bisa membatalkan puasa tanpa ada dalilnya.

Baca Juga: Tanggal Merah Hari Apa 2022? Selengkapnya Simak SKB 3 Menteri Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Karena semua pembatal ibadah telah dijelaskan oleh Dzat yang membuat syariat, melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, siapa yang mengklaim bahwa perbuatan X bisa membatalkan puasa, sementara dia tidak memiliki dalilnya maka berarti dia telah bebicara atas nama Allah tanpa ilmu. Dan tentu saja ini hukumnya terlarang. Allah berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

wa lā taqfu mā laisa laka bihī 'ilm, innas-sam'a wal-baṣara wal-fu`āda kullu ulā`ika kāna 'an-hu mas`ụlā

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan,” (QS. Al-Isra’: 36).

Baca Juga: Khutbah Jumat Bahasa Jawa Bulan Ramadhan 2022 Terbaru Tentang Hikmah Puasa Ramadhan 'Hikmahe Poso Ramadhan'

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah