Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Periksa Pasien Perempuan? Ustadz Adi Hidayat: Boleh dengan Syarat Ini

- 16 Mei 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi: Apakah Dokter Laki-laki Boleh Memeriksa Perempuan? Ustadz Adi Hidayat: Lihat Hukum Fikihnya Agar Tidak Salah
Ilustrasi: Apakah Dokter Laki-laki Boleh Memeriksa Perempuan? Ustadz Adi Hidayat: Lihat Hukum Fikihnya Agar Tidak Salah /Fabiosa

Portal Pati - Artikel ini akan membahas tentang hukum dokter laki-laki yang menangani pasien perempuan. Pertanyaannya bolehkah?

Di dalam keseharian kita telah mengetahui bahwa laki-laki itu tidak boleh bersentuhan dengan perempuan.

Lalu bagaimana semisal pada kondisi dokter yang memeriksa pasien perempuan? Apakah hal tersebut termasuk keadaan darurat?

Baca Juga: Inilah 10 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2022: Simple dan Penuh Makna, Langsung Bagikan ke Media Sosial Anda

Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang PortalPati.com lansir dari kanal Youtube Audio Dakwah yang diunggah pada 20 Februari 2019.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di dalam Islam terdapat sesuatu pengecualian terhadap apa yang sifatnya darurat.

“Ada titik-titik hukum di dalam fiqih yang sumbernya dalam al-Qur’an juga dalam Hadits yang titik itu disebut dengan mustafnayat atau sesuatu pengecualian kekhususan dalam aspek yang sifatnya darurat,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: PENTING! Amalan Setelah Sholat yang Pahalanya Luar Biasa, Ustadz Adi Hidayat: di Akhirat Nanti di Puji Allah

Sebelum itu, kita bisa melihat kasus lain yang sudah terjadi dalam kehidupan. Yakni ketika berhaji atau sedang berumroh.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x