Portal Pati - Artikel ini akan membahas tentang hukum dokter laki-laki yang menangani pasien perempuan. Pertanyaannya bolehkah?
Di dalam keseharian kita telah mengetahui bahwa laki-laki itu tidak boleh bersentuhan dengan perempuan.
Lalu bagaimana semisal pada kondisi dokter yang memeriksa pasien perempuan? Apakah hal tersebut termasuk keadaan darurat?
Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang PortalPati.com lansir dari kanal Youtube Audio Dakwah yang diunggah pada 20 Februari 2019.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di dalam Islam terdapat sesuatu pengecualian terhadap apa yang sifatnya darurat.
“Ada titik-titik hukum di dalam fiqih yang sumbernya dalam al-Qur’an juga dalam Hadits yang titik itu disebut dengan mustafnayat atau sesuatu pengecualian kekhususan dalam aspek yang sifatnya darurat,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Sebelum itu, kita bisa melihat kasus lain yang sudah terjadi dalam kehidupan. Yakni ketika berhaji atau sedang berumroh.