Bagaimana Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

- 2 Juli 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Abdullah_Shakoor/Pixabay

Portal Pati - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk melaksanakannya.

Namun, karena banyaknya umat muslim di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, banyak kendala yang dihadapi oleh umat muslim yaitu terbatasnya jumlah kuota haji.

Hal ini menyebabkan lamanya antrian untuk calon jamaah sehingga terkadang banyak calon jamaah yang berpulang sebelum melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bulan Juni Masih Hujan?, Simak Penjelasan Lengkap Dari BMKG

Oleh karena itu, banyak dari ahli waris yang mengusahakan agar orang tua yang sudah meninggal tetap bisa melaksanakan ibadah haji yaitu dengan melakukan badal haji.

Inilah berikut hasil Bahtsul Masail yang ditulis oleh Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda Ahmad Muntaha AM.

1. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i

Baca Juga: Caption Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru Untuk Pernikahan Dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain. 

 عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x