Bagaimana Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

- 2 Juli 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Abdullah_Shakoor/Pixabay

Kesimpulan Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Secara sederhana uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menghajikan orang lain, termasuk orang tua yang sudah wafat, diperselisihkan ulama.

Menurut mazhab Syafi’i hukumnya tidak boleh dan tidak cukup, sementara menurut mazhab Hanafi hukumnya boleh dan cukup menjadi hajinya orang lain.

Namun demikian, yang terbaik adalah tidak melakukannya dan mengalihkan haji orang tuanya kepada orang yang sudah haji, seiring kaidah fiqih yang menyatakan: ‘al-Khurûj minal khilâf mustahab’. Keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan mengikuti pendapat yang melarang adalah sunnah.***

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x