Tidak Sengaja Melewatkan Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan, Bolehkah Ikut Berpuasa? Ini Penjelasanya Lengkapnya

- 19 Maret 2024, 04:20 WIB
Ilustrasi Sahur.
Ilustrasi Sahur. /Pixabay

    3. Muntah yang disengaja

Jika diantara kalian muntah dengan segaja atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut hingga mengakibatkan muntah, maka itu dapat membatalkan puasa dan wajib mengganti puasanya, tetapi apabila muntah yang dikeluarkan tidak disengaja akibat sakit, puasa tersebut tetap terhitung.

    4. Keluar air mani

Air mani yang keluar dengan sengaja melalui sentuhan kulit atau meski tanpa hubungan badan, dapat membatalkan puasa. namun, apabila air mani yang keluar dengan tidak sengaja akibat mimpi basah, maka puasa tersebut masih tetap terhitung.

    5. Haid / Nifas

Salah satu syarat ibadah adalah suci atau bersih. Periode haid dan nifas yang dialami setiap perempuan dianggap dalam keadaan berhadas (keadaan tidak suci), maka jika wanita yang sedang mengalami periode ini dan terjadi saat masih dalam waktu puasa, maka puasanya sudah batal atau tidak dihitung.

    6. Mengalami gangguan kejiwaan

Keadaan yang dapat membatalkan puasa selanjutnya adalah mendadak mengalami gangguan kejiawaan, karena salah satu syarat atau ketentuan sah-nya puasa seseorang adalah berakal sehat, maka jika seseorang yang mendadak mengalami hal ini,

tentu puasa itu sudah tidak terhitung.

Baca Juga: Sholat Tarawih 23 Rakaat Apa 11 Rakaat di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya Disini

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x