Hal ini membuat setiap pasangan suami istri dapat lebih fokus untuk terus bertakwa kepada Allah SWT sekaligus senantiasa melakukan kebaikan yang bermanfaat tidak hanya bagi keluarga saja, namun juga orang-orang di sekitarnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surah Al-Furqon Ayat 74, "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." Kedudukan seorang suami adalah sebagai imam bagi keluarga, maka hendaknya dapat menjaga akhlak mulia agar bisa menjadi suri teladan dalam keluarga.
Menjalankan Perintah Allah
Alasan menikah dalam Islam yang terakhir adalah untuk menjalankan perintah Allah SWT. Muslimin dan muslimah tidak perlu terlalu mengkhawatirkan soal rezeki, sebab Allah aka terus memudahkan jalan setiap umatnya selama hal yang dilakukan benar-benar baik, seperti yang tertulis dalam Al-Quran Surah An-Nuur Ayat 32, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Sementara itu, hukum pernikahan akan menjadi wajib apabila seseorang telah mampu membangun rumah tangga, baik secara fisik, mental, maupun finansial.
***