Apa itu Qurban dalam Islam? Mengenal Serba-Serbi Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha

- 25 Mei 2024, 06:30 WIB
Proses pemotongan hewan qurban oleh DKM Al Furqon Topindo Bandung, Kamis 29 Juni 2023./ istimewa
Proses pemotongan hewan qurban oleh DKM Al Furqon Topindo Bandung, Kamis 29 Juni 2023./ istimewa /
  • Buta
  • Sakit parah
  • Pincang
  • Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang

Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu:

  • Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah
  • Giginya patah atau pecah

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Syariat Islam mengatur kurban dari hulu ke hilir supaya daging kurban yang diberikan kepada mustahik dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Selain itu, dari sisi hewan, penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam untuk mengurangi stress dan ketakutan. Reaksi negatif dari hewan akan memengaruhi kualitas daging.

  • Pastikan pisau untuk menyembelih tajam. Tidak boleh pakai benda tumpul
  • Hindari mengasah pisau di depan hewan supaya tidak stress dan ketakutan
  • Menyembelih menghadap kiblat dan menyentuh tanah
  • Sebut kalimat Allah saat menyembelih
  • Sembelih dengan cepat untuk meringankan rasa sakit yang dirasakan oleh hewan
  • Setelah disembelih, pastikan bagian tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher kanan kiri telah terpotong sempurna
  • Jika kurban belum benar-benar mati, maka dilarang mematahkan leher hewan

Bagaimana Ketentuan Kurban Jantan atau Betina?

Hewan ternak kurban yang digunakan dalam program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa adalah hewan yang jantan, sebagai pertimbangan agar hewan betina mampu beranak-pinak. Hal ini juga ditegaskan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan mengeluarkan aturan larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86:

a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau

b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kurban dan Haji

Ibadah haji dan Kurban tidak bisa dipisahkan satu sama lain, baik dari sisi historis, waktu pelaksanaan, dan fadhilah atau manfaatnya. Umat Islam di seluruh penjuru dunia mengiringi Haji dengan melaksanakan sholat Iedul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai syi’ar agama Allah. Allah Swt berfirman: “Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar).

Untuk yang menunaikan haji, beberapa ulama berbeda pendapat untuk tetap sunnah berkurban atau tidak. Salah satunya yaitu Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa orang yang sedang melakukan ibadah haji tetap sunnah untuk berkurban karena Nabi Muhammad pernah berkurban atas nama istri-istrinya saat beliau melaksanakan haji.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah