Pisau Jatuh saat Menyembelih Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

- 14 Juni 2024, 01:52 WIB
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Sesuai Kaidah Islam
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Sesuai Kaidah Islam /Pexels.com / MD ARIF/

Portal Pati - Pisau Jatuh saat Menyembelih Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Kasus gagal dalam menyembelih hewan kurban oleh jagal, bisa terjadi karena hewan yang mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh karena hewan berontak, atau hewan tidak langsung mati.

Oleh karena itu, seringkali dilakukan penyembelihan ulang. Lantas bagaimana status hukum hewan yang disembelih dengan cara demikian? 

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Pahing 14 Juni 2024: Tiga Siasat Nabi Ibrahim Memperjuangkan Agama Tauhid

Aturan menyembelih hewan agar daging hewan sembelihannya halal dikonsumsi, telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:

ويكون قطع ما ذكر دفعة واحدة، لا في دفعتين؛ فإنه يحرم المذبوح حينئذ. ومتى بقي شيء من الحلقوم والمريء لم يحلَّ المذبوح

Artinya: "Dan harus memotong apa yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari', saluran makanan) dalam satu kali potongan, tidak dalam dua kali potongan; karena jika dipotong dalam dua kali potongan, maka hewan yang disembelih menjadi haram. Dan manakala masih tersisa sesuatu dari saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran makanan (al-mari'), maka hewan yang disembelih itu tidak menjadi halal." (Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 307).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami secara sederhana bahwa syarat dalam menyembelih hewan adalah dengan satu kali potongan, tidak dengan dua kali atau lebih. Konsekuensinya, hewan yang disembelih dengan dua kali potongan atau lebih menjadi haram untuk dikonsumsi.

Namun demikian, tidak dibolehkannya menyembelih dengan dua kali potongan atau lebih bukanlah hukum yang mutlak. Artinya, penyembelihan dengan dua kali pemotongan atau lebih masih memungkinkan agar sembelihannya tetap halal asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri ala Ibni Qasim yang merupakan anotasi dari kitab Fathul Qarib menjelaskan mengenai hal tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah