Pisau Jatuh saat Menyembelih Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

- 14 Juni 2024, 01:52 WIB
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Sesuai Kaidah Islam
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Sesuai Kaidah Islam /Pexels.com / MD ARIF/

Walhasil, menyembelih hewan dengan dua kali pemotongan atau lebih yang disebabkan karena hewan mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh akibat hewan berontak, atau hewan yang sudah disembelih tidak segera mati, dan lain sebagainya, hal itu tidak menjadi masalah dalam arti daging hewan yang disembelih tetap halal, dengan syarat jeda waktu yang singkat menurut kebiasaan antara pemotongan pertama dan berikutnya. Karena semua potongan dianggap satu kali pemotongan bila tidak ada jeda yang panjang.

***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah