Bolehkah Bersedekah Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

- 29 Juni 2024, 06:36 WIB
Foto istimewa ilustrasi sedekah
Foto istimewa ilustrasi sedekah /

Hukum Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Sedekah merupakan salah satu kegiatan berupa memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang lain yang lebih membutuhkan harta tersebut. Sedekah bukanlah termasuk dalam kategori zakat dan memiliki perbedaan di antara keduanya.

Sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja khususnya bagi orang-orang yang memiliki harta berlebih dan tidak sedang mengalami gangguan kesehatan secara rohani maupun bukan termasuk anak-anak. Syekh Ali Jaber dalam sebuah platform digital menjelaskan bahwa sedekah dapat dilakukan secara berkala.

Karena memberikan berbagai manfaat yang sangat berguna bagi hidup baik itu di dunia maupun di akhirat. Seseorang juga bisa bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal tersebut. Dan hal itu termasuk dalam perbuatan yang bisa dilakukan.

sedekah atas nama orang yang sudah meninggal bisa dilakukan untuk beberapa orang, seperti untuk orang tua, anak, dan saudara lainnya. Dengan memberi sedekah atas nama orang yang sudah meninggal misalnya orang tua.

Maka pahala yang didapatkan dari bersedekah akan mengalir kepada orang tua yang sudah meninggal. InsyaAllah orang yang sudah meninggal tersebut mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Jadi bagi setiap umat muslim yang memiliki harta berlebih dapat menyedekahkan harta tersebut kepada orang lain,

Dengan ketentuan serta syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Hindari untuk melakukan hal hal yang bisa mengurangi pahala yang didapat dari sedekah. beberapa hal yang bisa mengurangi pahala yang didapat dari sedekah adalah sebagai berikut.

1. Menunjukkan sifat riya’ terhadap harta atau materi yang sudah disedekahkan. Riya’ merupakan sebuah sifat yang selalu menunjukkan atau memamerkan berbagai hal yang sudah dilakukan atau dimiliki. Perbuatan riya’ adalah salah satu sifat yang tidak disukai oleh Allah SWT.

2. Tidak memiliki perasaan ikhlas ketika memberi sedekah berupa harta atau benda lainnya kepada orang lain yang membutuhkan.

3. Tidak mengungkit kembali sedekah tersebut pada orang yang diberi sedekah. Karena pahala akan berkurang jika seseorang yang diberi sedekah tersebut merasa sakit hati terhadap perilaku yang di tunjukkan.

4. Menyedekahkan barang atau harta yang jelas asal usulnya. Sedekah harus di dapat dari cara yang halal dan merupakan jenis barang yang halal juga.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah