Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Perpanjang SKCK di Polsek Gembong? Simak Informasi Selengkapnya Disini

25 Januari 2022, 19:56 WIB
Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Perpanjang SKCK di Polsek Gembong? Simak Informasi /PRFM News
Portal Pati - Berikut adalah syarat perpanjangan SKCK di Polsek Gembong.
 
Simak penjelasan dibawah dan silahkan cek persyaratan perpanjangan SKCK di dalam artikel.
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi oleh Polri yang ditujukan untuk masyarakat sebagai bukti bahwa tidak ada  catatan kriminal yang dimiliki seseorang.
 
Baca Juga: Diramaikan 24 Rider, Inilah Daftar Lengkap Tim dan Pembalap MotoGP di Tahun 2022 Tanpa Valentino Rossi
 
Biasanya SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, atau pinjaman kepada Bank. 
 
SKCK sendiri berlaku selama 6 Bulan sejak dokumen tersebut dibuat. Maka dari itu bagi yang punya kepentingan untuk perpanjang silahkan baca syarat-syarat tersebut.
 
Lalu apa syarat perpanjang SKCK di Polsek Gembong?
 
Berikut persyaratan untuk perpanjang SKCK baru di Polsek Gembong:
 
Baca Juga: Cek 10 Website Nonton Streaming Film Movie Resmi 2022 Kualitas HD, Bukan Layarkaca21, LK21 dan Indoxx1
 
1. Siapkan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
 
2. Syarat kedua siapkan fotocopy akte kelahiran sebanyak 1 lembar
 
3. Kemudian fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
 
4. Lalu pas foto 4x6 background berwarna merah 4 lembar
 
5. Lampirkan juga SKCK lama
 
Baca Juga: Turun Dari Hari Ke Hari, Ada Apa dengan Harga Emas Antam? Kepoin Harga Terupdatenya!
 
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi langsung ke:
 
Email: polsekgembong@gmail.com
 
Whatsapp: +6282223852887
 
Instagram: @polsekgembong
 
Facebook: Polsek Gembong
 
Demikian informasi tentang syarat perpanjang SKCK di Polsek Gembong, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Tags

Terkini

Terpopuler