Bansos PKH Cair hingga 10 Juta per Tahun, Berikut Besaran, Jadwal Pencairan dan Cara Cek Serta Pendaftarannya

21 Mei 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Bansos PKH Cair hingga 10 Juta per Tahun, Berikut Besaran, Jadwal Pencairan dan Cara Cek Serta Pendaftarannya /Ahsanjaya/Pexels

Portal Pati - Bansos PKH Cair hingga 10 Juta per Tahun, Berikut Besaran, Jadwal Pencairan dan Cara Cek Serta Pendaftarannya.

Bantuan Sosial Program keluarga Harapan (PKH) tahap II (dua) akan cair pada bulan mei.

Program keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022, Klik cekbansos.kemensos.go.id dan Masukkan Nama Lengkap

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos)

Adapun anggaran untuk Bansos PKH Pada tahun 2022 sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Buku Nasional 2022 Penuh Makna, Cocok Untuk Dijadikan Caption di Sosial Media WA, IG, dan FB

Pencairan bantuan PKH dilakukan melalui kartu keluarga sejahtera Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

4. Mengurangi kemiskinan;

5. Inklusi keuangan.

Baca Juga: BACA! Amalan Mudah Ringan 1 Menit Ini Hapus Dosa 100 Tahun, Kata Ustadz Khalid Basalamah: 1 Menit Emas

Tahap Pencairan PKH 2022

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Baca Juga: FAKTA UNIK! Remaja Harus Tahu Tata Krama dalam Bergaul 'Etika Ketika Ditraktir' Salah Satunya

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: 5 Tata Krama yang Harus Kamu Tahu Dalam Bergaul 'Tata Krama Mutualan' Salah Satunya, Simak Fakta Unik

Cara mengetahui status penerimaan PKH

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;

- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Setelah semua terisi, klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Baca Juga: Apa yang Menjadi Penyebab Utama dari Gangguan Makan? Berikut Adalah Tipe Gangguan Makan yang Sering Terjadi

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos;

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

Baca Juga: Benarkah Perempuan Bisa Mendapat Pahala walaupun Tidak Melakukan Apa-apa? Ustadz Adi Hidayat: Begini Syaratnya

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Demikian artikel yang di sajikaan semoga bermanfaat.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler