Gaji ke-13 untuk PNS Akan Cair Mulai 1 Juli 2022 dan Ada Tambahan 50 Persen, Benarkah? Simak Beritanya

1 Juli 2022, 22:09 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS Akan Cair Mulai 1 Juli 2022 dan Ada Tambahan 50 Persen, Benarkah? Simak Beritanya /PIXABAY/EmAji

Portal Pati – Gaji ke-13 akan dicairkan secara bertahap mulai 1 Juli 2022, bukan hanya itu, namun juga dengan tambahan tunjangan sebesar 50 persen.

Dengan diterbitkannya kabar ini cukup membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan tersenyum bahagia.

Mengenai tambahan 50 persen sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 bahwa Pencairan Gaji ke-13 akan ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tol Cipularang Hancurkan Belasan Mobil Karena Kecelakaan Beruntun, Ada 4 Korban yang Terluka

Sri Mulyani Menteri Keuangan mengungkapkan dalam Press mengenai Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ungakap Sri Mulyani.

Jumlah Gaji ke-13 pada tahun ini adalah sama dengan jumlah gaji atau pensiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan.

Baca Juga: 10 Jenis Olahraga Yang Bisa Membuat Payudara Lebih Kencang Secara Alami, Hanya Butuh Waktu 1 Minggu

Tunjangan tersebut sesuai dengan gaji pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Ini merupakan kabar yang menggemberikan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Gaji ke-13 ini tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.

Baca Juga: Weton Jodoh 2 Ketemu 5, Apa Artinya? Simak Penjelasan dan Informasi Primbon Jawa Menghitung Kecocokan Jodoh

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.

Pengeluaran orang tua sangat meningkat pada tahun ajaran baru yang semakin dekat, untuk memenuhi kebutuhan anak persiapan masuk sekolah.

Dampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir juga dirasakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, begitu juga dengan kebijakan Gaji ke-13 yang ikut mengalami perubahan.

Baca Juga: Weton Jodoh 2 Ketemu 3, Apa Artinya? Simak Penjelasan dan Informasi Primbon Jawa Menghitung Kecocokan Jodoh

Seperti pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Setelah itu Gaji ke-13 pada tahun 2021 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pasalnya ketika itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.

Baca Juga: Weton Jodoh 1 Ketemu 8, Apa Artinya? Simak Penjelasan dan Informasi Primbon Jawa Menghitung Kecocokan Jodoh

Namun di tahun 2022 ini ada perubahan mengenai Gaji ke-13 yang cukup menggembirakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Tags

Terkini

Terpopuler