Mahfud MD Angakat Bicara, Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

10 Agustus 2022, 17:35 WIB
Mahfud MD Angakat Bicara, Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa /Antara

Portal Pati – Berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang sekarang sudah dijadikan tersangka, Mahduf MD pun ikut angkat bicara.

Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah mengapresiasi kinerja Polri atas ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022, bahwa Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menikah Pada 8 Agustus 2022, Akhirnya Tissa Biani dan Dul Jaelani Beri Penjelasan

Mahfud MD mengatakan, Polri akan segera melakukan konstruksi perkara, mengenai motif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud berkata dalam konferensi pers dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022. "Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,"

Motif Ferdy Sambo dalam kasus tersebut sampai sekarang masih menjadi misteri yang seakan masih belum selesai.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar 10 Agustus 2022 Semifinal Piala AFF U-16

Tim Khusus (Timsus) Polri juga belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian, hal ini sudah diungkapkan oleh Kapolri dan penyidik dari Timsus Polri.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik dari Timsus Polsi

Baca Juga: Download Contoh SUrat Undangan Kegiatan Pramuka 14 Agustus 2022 dengan Format PDF, Unduh Disini!

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, Pasal ini yang menjerat keempat tersangka tersebut.

Baca Juga: Tema dan Makna Logo Resmi Hari Pramuka Ke 61 Tahun 2022, Download Secara Gratis Di Sini

Berikut adalah beberapa informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kemenko Polhukam

Tags

Terkini

Terpopuler