Bagaimana Cara Daftar NPWP Online? Inilah Cara Mudah dan Syarat-syarat untuk Daftar NPWP Secara Online

27 Februari 2024, 07:55 WIB
ILUSTRASI: Cara Mendaftar NPWP Secara Online /talenta.co

Portal Pati - Berikut ini akan disajikan tentang cara daftar NPWP secara online serta syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya.

Simak selengkapnya tentang cara daftar NPWP secara online serta syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya.

Dirangkum dari beragam sumber, berikut adalah cara daftar NPWP secara online serta syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya.

Baca Juga: Bisa Jadi Amalan Pelindung Diri, Menurut Gus Baha Baca Surah Pendek Ini Bisa Bikin Iblis dan Setan Lemas

NPWP baik perorangan maupun badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. Banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Misalnya untuk mengurus perizinan, atau bahkan mengakses kredit perbankan.

Tidak cukup sampai di situ saja. Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Apalagi, saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.

KWSP mengaitkan antara ketaan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Kalau pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Ada Amalan Pelindung Diri Dari Gus Baha, Bisa Bikin Iblis dan Setan Lemas Dengan Baca Surah Pendek Ini.

Sampai di sini, tahu kan, betapa pentingnya memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan? Karena itu, sebaiknya kamu harus segera mengantongi NPWP. Apalagi, kalau kamu mau masuk dunia kerja.

NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Sebab, perusahaan sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.

Berikut adalah cara daftar NPWP secara online serta syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya, antara lain:

Membuat NPWP

Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Jangan bayangkan kamu harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam. Kini selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.

NPWP online

Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah: 

  • Pendaftaran Akun NPWP Online
  • Pengisian Formulir NPWP Online
  • Penyampaian Formulir NPWP Online

Hanya saja, pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.

Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.

Baca Juga: Amalan Pelindung Diri Dari Gus Baha, Baca Surah Pendek Ini Bisa Bikin Iblis dan Setan Lemas

Syarat daftar NPWP online

Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi: 

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: 

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP

Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut: 

Bagi WNI: Fotokopi KTP

Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Waspada Daftar NPWP Online

Baca Juga: Teks Kata Sambutan dengan Tema Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Ada 28 Contoh Teks Pidato, Selengkapnya

Hati-hati jangan sampai kamu justru masuk ke website abal-abal. Banyak aplikasi Android tak berizin menyaru sebagai tempat administrasi perpajakan. Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Website daftar NPWP

Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini bisa dilakukan melalui website DJP. Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Baca Juga: PENUH ARTI! Inilah 40 Pantun Sambut Hari Sumpah Pemuda Pada 28 Oktober 2022, Penuh Makna dan Memicu Motivasi

Demikian informasi tentang cara daftar NPWP secara online serta syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler