Ini Syarat dan Cara Lengkap Untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan

10 Januari 2024, 19:36 WIB
Ilustrasi Ini Syarat dan Cara Lengkap Untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan /freepik/pch.vector

Portal Pati - Ini Syarat dan Cara Lengkap Untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

BPJS memfasilitasi akses masyarakat terhadap seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Ini Cara Sembunyikan Nama dan Nomor Kontak HP Kamu Agar Tidak Muncul di Get Contact Saat Ditelusuri

Setiap peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa sebagai syarat melahirkan.

Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya harus diurus sejak jauh-jauh hari agar tidak pontang-panting saat mengurus BPJS di rumah sakit.

Lalu apa saja syarat dan bagaimana caranya agar dapat melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan? Cek ulasan berikut ini.

Baca Juga: Vibes Jatuh Cinta: Rekomendasi 15 Lagu Romantis Indonesia Terbaik Sepanjang Masa

Dokumen Apa Saja untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotocopi.

2. Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotocopi.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopi.

4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Weton Jodoh Sebelum Menikah Lihat Kecocokan Pasangan Menurut Primbon Jawa

Syarat Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Untuk bisa melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, kamu harus mengetahui beberapa persyaratan yang harus dilakukan, yaitu:

1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

2. Rutin membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan

3. Mendaftar Faskes BPJS pertama yang sudah kamu pilih sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan melakukan pendaftaran untuk pemeriksaan kehamilan

Baca Juga: Ini 10 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Mudah Dapat Kerja, Adakah Jurusan Kamu?

Cara Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui dokumen dan syarat yang harus dilakukan, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana cara agar bisa memenuhi syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi faskes tingkat pertama yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di sana.

3. Dokter di faskes tingkat pertama akan memeriksa dan memberitahu kondisi ibu. Jika berisiko dan memerlukan pelayanan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka akan diberikan surat rujukan.Jika tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, maka ibu bisa melahirkan di faskes pertama.

4. Siapkan dokumen dan pahami syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.

5. Faskes tingkat pertama atau tingkat kedua jika dirujuk akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan harus dibayar mandiri oleh peserta.

Baca Juga: Ini Kisah di Balik Lagu 11 Januari, Lagu Gigi yang Diciptakan Armand Maulana Spesial untuk Dewi Gita

Itulah syarat dan cara lengkap melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan.

Semoga menjadi informasi tambahan untuk Bunda dan Ayah yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan di rumah sakit.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler