Perihal Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Kominfo Ingatkan Masyarakat Pentingnya Menyimpan Dalam Bentuk Digital

- 15 Juli 2021, 20:18 WIB
Pelaksanaan vaksinasi kepada warga yang hendak bepergian ke luar kota, di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Kamis, 15 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia
Pelaksanaan vaksinasi kepada warga yang hendak bepergian ke luar kota, di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Kamis, 15 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

Sementara itu, Kominfo sendiri memberi peringatan kepada para penyedia jasa pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin tersebut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” lanjutnya.

Sebab apabila ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Kominfo akan menindak tegas pelaku pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: 29 Puskesmas Ditarget 200 Vaksinasi Per Hari, Bupati Pati : Vaksin Itu Nggak Sakit

Dedy kemudian mengimbau kepada masyarakat dan publik untuk mengajukan aduan apabila ditemukan pelanggaran terkait ketentuan data pribadi.

“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggran data pribadi dapat melaporkan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lainya yang kami sediakan,” jelas Dedy.

Baca Juga: Reyna Musuhi Nino, Elsa Akhirnya Bantu Rebut Anak Andin, Bocoran Ikatan Cinta 15 Juli 2021

Dalam kesempatan tersebut, Dedy juga mengatakan bahwa Kominfo saat ini masih berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai ditahun 2021.

Sehingga masalah terkait perlindungan dan pelanggaran data pribadi dapat diatur dengan dasar hukum yang lebih kuat.***(Fitria Jumiati/Pikiranrakyat-Depok.com)

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah